“Terduga pemasok saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami terus melakukan upaya pengejaran,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara.
Kepolisian juga akan meningkatkan patroli serta pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja yang dinilai rawan tindak kejahatan. Aparat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.






