BERITASIBER.COM – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Sarirejo bersama Satpol PP Kecamatan Sarirejo melaksanakan pengamanan kegiatan hiburan hajatan warga di Dusun Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Senin malam (25/5/2026).

Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan pada acara hiburan elektun dalam rangka resepsi pernikahan warga yang dihadiri puluhan masyarakat setempat. Kehadiran aparat keamanan di lokasi bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Sarirejo AKP Sudianto mengatakan, pengamanan dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga kegiatan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, pengamanan kegiatan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

“Pengamanan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat agar setiap kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif,” ujar AKP Sudianto dalam keterangannya.

Acara hajatan tersebut diselenggarakan oleh H.M. Suyuti selaku penanggung jawab kegiatan dengan jumlah pengunjung diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Mengingat kegiatan berlangsung pada malam hari dan menghadirkan hiburan musik elektun, aparat keamanan melakukan langkah antisipasi guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Dalam pelaksanaan pengamanan, Polsek Sarirejo menerjunkan tiga personel, yakni Aiptu Dwi Edy, Aipda H. Endro, dan Aipda Ardiansyah. Sementara dari unsur Satpol PP Kecamatan Sarirejo turut diperbantukan satu personel, yakni H. Zakaria.

Petugas melakukan pengamanan secara terbuka maupun tertutup di sekitar lokasi kegiatan. Selain itu, aparat juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara agar bersama-sama menjaga ketertiban selama hiburan berlangsung.

Tak hanya melakukan penjagaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang hadir agar tetap menjaga suasana aman dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2