LAMONGAN, BeritaSiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan sekaligus menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,38 miliar.

Tiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, serta AR dari pihak swasta. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh sejumlah alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 59 saksi dan 14 ahli serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.

Sejumlah dokumen turut digunakan untuk memperkuat penyidikan, antara lain laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah atau lahan negara dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansor Rahman, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.

Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas tanah seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Lamongan, penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

Hendro menjelaskan, objek tanah merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai. Lahan tersebut juga disebut memiliki peruntukan sebagai ekosistem mangrove yang masuk kawasan lindung sehingga, menurut penyidik, tidak dapat diberikan hak milik kepada perseorangan.

Dugaan penyimpangan disebut bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang masih menjabat sebagai kepala desa bersama MA dan AR diduga membuat maupun menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menguasai tanah tersebut.

Dokumen itu selanjutnya digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA.

Sejumlah dokumen yang dipersoalkan penyidik meliputi SPPT tahun 2013 dengan objek pajak yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak benar, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990, hingga surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR saat menjabat kepala desa.

AR juga disebut ikut menandatangani sejumlah surat keterangan tersebut sebagai saksi. Berdasarkan rangkaian dokumen itu, pada 14 Maret 2014 atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama MA.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2