Tanah tersebut kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Penyidik menduga ketiga tersangka turut memperoleh bagian dari hasil penjualan tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam penyidikan, dugaan perbuatan para tersangka disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.
Selain mengusut kerugian negara, penyidik melakukan penelusuran aset dengan pendekatan follow the money. Kejari Lamongan menyatakan telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500. Penyitaan tersebut disebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait penyertaan. Sementara sangkaan subsidernya menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
Kejari Lamongan menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Peluang munculnya tersangka baru juga belum tertutup apabila penyidik menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut dimintai pertanggungjawaban, Hendro menyatakan hal tersebut dimungkinkan sepanjang ditemukan bukti yang memenuhi unsur keterlibatan dalam perkara.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyampaikan keberatan terhadap penetapan tersangka sekaligus penahanan kliennya. Menurut dia, ketiga kliennya selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang,” kata Asikin.
Pihak kuasa hukum sebelumnya juga meminta penahanan ditunda lantaran salah satu kliennya disebut sedang sakit. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya tetap ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Asikin juga mempertanyakan penetapan salah satu kliennya sebagai tersangka. Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum yang tersedia sekaligus tetap memberikan pendampingan kepada ketiga tersangka selama proses hukum berlangsung.
Sementara Kejari Lamongan menyatakan akan terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aset berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban pihak lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang mencukupi.





