BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026, Tim Jogo Tingkir Satreskrim Polres Lamongan sukses membongkar empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di dua kecamatan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan dua orang tersangka utama. Meski demikian, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan pada Senin (16/3/2026), suasana haru sempat menyelimuti para korban yang hadir. AKBP Arif, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, secara simbolis menyerahkan tiga unit sepeda motor barang bukti kepada pemilik sahnya.
“Kami memahami bahwa kendaraan ini sangat dibutuhkan warga untuk mobilitas, apalagi menjelang mudik Lebaran. Oleh karena itu, melalui mekanisme pinjam pakai, barang bukti ini kami kembalikan agar bisa dimanfaatkan kembali oleh para korban,” ujar AKBP Arif.
Pengungkapan pertama bermula dari laporan pencurian di Kecamatan Glagah. Korban kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah tanpa pagar. Penyelidikan intensif Tim Jogo Tingkir berujung pada penangkapan tersangka berinisial EP (41), warga asli Lamongan. EP diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada 2023 lalu.
Modus yang digunakan tergolong konvensional namun nekat: menyasar motor dengan kunci yang masih menggantung di dashboard atau terparkir tanpa pengawasan.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap rentetan aksi pencurian di tiga minimarket berbeda di Kecamatan Deket (Dusun Pompuran, Desa Deket Kulon, dan Jalan Panglima Sudirman) yang terjadi sepanjang awal Maret 2026. Dalam kasus ini, tersangka berinisial MS alias Michael, warga Bangkalan, berhasil diringkus di wilayah Madura.
“Tersangka MS ini juga residivis yang baru keluar lapas pada 2025. Ia bersama komplotannya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor di parkiran minimarket yang tidak dijaga,” tambah AKBP Arif.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menutup keterangannya, Kapolres Lamongan memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan sekaligus imbauan kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak lalai dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.
“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Jangan biarkan motor tanpa pengamanan tambahan, baik di rumah maupun di tempat umum,” pungkasnya.






