BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perselisihan paham antara warga yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/3/2026).

Penanganan laporan tersebut dilakukan oleh personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar yang dipimpin Pamapta I IPDA Hezron Alfrian Simarmata, S.Tr.I.K. Tim segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi terkait adanya dugaan perselisihan yang berpotensi menimbulkan keributan di lingkungan pasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, kejadian berawal ketika seorang warga berinisial IS (53), yang merupakan warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, meminta anaknya yang berinisial FR (19) untuk mengambil air dan mengantarkannya ke tempat berjualan ibunya yang berada di Gedung 3 Pasar Horas, Jalan Merdeka.

Namun permintaan tersebut rupanya tidak diterima dengan baik oleh FR. Diduga terjadi kesalahpahaman sehingga FR merasa keberatan atas perintah tersebut. Setelah itu, FR menemui ibunya yang berinisial AS di tempat berjualan dan menceritakan kejadian tersebut.

Tidak lama kemudian, AS menghubungi IS melalui sambungan telepon dan memberitahukan bahwa anak mereka sedang dalam keadaan marah dan membawa sebilah pisau potong ayam menuju kedai milik IS. Mendapat informasi tersebut, IS kemudian mengambil langkah cepat dengan melaporkan situasi tersebut ke Pos Polisi Pasar Horas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2