Menindaklanjuti laporan itu, Kapospol Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra bersama personel piket SPKT Polres Pematangsiantar yang dipimpin IPDA Hezron Alfrian Simarmata segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan FR dan membawanya ke Pos Polisi Pasar Horas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Setelah situasi dinilai kondusif, petugas kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan konseling serta pembinaan kepada kedua pihak, yakni IS dan FR. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan guna meredam potensi konflik yang lebih besar.
Hasilnya, setelah dilakukan mediasi oleh petugas, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Bapak dan anak tersebut akhirnya saling memaafkan dan menyatakan tidak akan memperpanjang permasalahan yang sempat terjadi.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan keluarga maupun sosial, serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat memicu konflik. Kepolisian juga memastikan akan terus hadir memberikan pelayanan cepat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Pirhot Nababan)






