BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial GPP (24), warga Huta II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dari hasil pemeriksaan awal, GPP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tersangkut perkara serupa pada tahun 2019.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman Gang Kopral.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan kebenaran informasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat sedang melintas di kawasan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5912 WV.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial GPP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari dalam tas berwarna hitam yang disandang tersangka, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.





