Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan satu paket tambahan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kiri baju yang dikenakan oleh tersangka.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berjumlah enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,56 gram.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka GPP mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang hanya dikenalnya dengan inisial T.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial T yang disebut oleh tersangka sebagai pemasok sabu tersebut. Namun hingga saat ini, pria yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka GPP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Pirhot Nababan)





