Sementara itu, pelaku Y (21) berperan sebagai sopir dan pengawas situasi di sekitar lokasi.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 kartu ATM BCA dan 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil melengkung, alat bantu seperti cutter, amplas, gunting, pakaian pelaku, serta uang tunai Rp690.000 hasil kejahatan.
Para pelaku mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda, yakni satu di Lamongan, satu di Surabaya, dua di wilayah Jawa Tengah, dan satu di Sleman, Yogyakarta.
“Sindikat ini merupakan jaringan lintas daerah asal Lampung yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” tambah AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika ada orang tak dikenal yang menawarkan bantuan.
“Jangan pernah menerima bantuan dari orang asing di sekitar ATM. Jika ada kendala, segera hubungi pihak bank atau kepolisian,” imbau Kapolres.(Bs)





