BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat kejahatan pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal mesin ATM. Empat orang diduga pelaku asal Lampung berhasil diamankan setelah beraksi di sebuah ATM BCA Alfamart Jalan Basuki Rahmat, Lamongan, dan menguras uang korban hingga Rp9,3 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, para tersangka berinisial MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21) ditangkap di wilayah Yogyakarta setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

“Keempat pelaku berhasil kami amankan berkat hasil analisa CCTV di lokasi kejadian dan kerja keras Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, YS (52), warga Kelurahan Sidoharjo, Lamongan, hendak bertransaksi di mesin ATM BCA dalam Alfamart.

Pelaku utama, MS, berpura-pura menjadi nasabah dan lebih dulu memasuki bilik ATM. Ia kemudian menyelipkan potongan tusuk gigi ke slot kartu mesin ATM agar lubang kartu tersumbat. Saat korban mencoba memasukkan kartunya dan gagal, MS berpura-pura membantu lalu menukar kartu asli korban dengan kartu palsu yang sudah disiapkan.

Dua pelaku lainnya, AS dan NS, yang berpura-pura antre di belakang korban, mengintip PIN korban. Setelah korban meninggalkan lokasi karena mengira mesin rusak, pelaku mengambil tusuk gigi menggunakan gergaji besi kecil dan menguras isi rekening korban di beberapa mesin ATM lain.

“Uang korban berhasil diambil sebanyak Rp9,3 juta melalui tujuh kali transaksi di ATM BNI SPBU dan ATM Mandiri di wilayah Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Andansari,” ungkap Kapolres.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2