Menurutnya, langkah pencegahan di tempat kerja termasuk yang paling efektif karena perusahaan wajib menerapkan standar pengendalian HIV/AIDS sesuai regulasi.
Silvi menegaskan bahwa peraturan ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang hidup dengan HIV/AIDS.
“Pekerja dengan ODHA tidak boleh mengalami diskriminasi. Mereka tetap boleh bekerja tanpa penyebaran informasi yang memojokkan. Penempatan kerja hanya disesuaikan agar tidak memperberat kondisi kesehatannya,” tambahnya.
Program pengendalian HIV/AIDS di dunia kerja merujuk pada Kepmenaker No. 68 tentang pencegahan HIV di tempat kerja. Diharapkan penerapan SOP perusahaan dapat menjaga keamanan pekerja sekaligus memastikan produktivitas tetap optimal.
Diungkapkan Silvi, data terbaru menunjukkan terdapat 1.779 kasus HIV/AIDS di Lamongan, mencakup berbagai kelompok usia termasuk anak sekolah. Angka ini dipandang cukup tinggi sehingga upaya pencegahan perlu digencarkan.
“Melalui peringatan Hari AIDS Sedunia tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan HIV/AIDS bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya
“Selain itu, masyarakat diimbau menghilangkan stigma terhadap ODHA agar mereka tetap dapat menjalani kehidupan dengan layak serta tidak mengalami diskriminasi di lingkungan sosial maupun dunia kerja,” pungkasnya.





