BERITASIBER.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, yang mencakup ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara di tingkat pusat dan daerah.
Besaran yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian tunjangan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, jumlah yang diterima setara dengan uang pensiun bulanan.
Pemerintah menetapkan pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 untuk mendukung kebutuhan tahun ajaran baru.





