BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sepanjang bulan Juni 2024.

PS. Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam paparannya menyebutkan rincian kedelapan ungkapan kasus tersebut, Kamis (27/6/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB, penangkapan dilakukan di wilayah Bangunharjo Sewon, Bantul, terhadap terduga VDN (41). Dari VDN, diamankan barang bukti berupa 310 butir pil warna putih bersimbol Y, 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg.

“Terhadap VDN disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000. Serta pasal 62 Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” kata AKP Ardiansyah.

Kemudian di hari yang sama, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB, di wilayah Sinduadi Mlati Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap SWA (28). Dari terduga, diamankan barang bukti berupa, 100 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 buah HP.

Terhadap SWA dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Sumber Rejo Tempel Sleman, Polisi menangkap MRK (31), dan ditemukan barang bukti berupa 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP.

Terhadap MRK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Pada Jumat (14/6/2024) sekira pukul 16.00 WB, di wilayah Merdiko Rejo Tempel Sleman, Polisi melakukan penangkapan RNA (21). Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa, 10.970 butir pil warna putih bersimbol Y dan 2 buah HP.

“Terhadap RNA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” sambungnya.

Lalu, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 22.20 WIB, di wilayah Banguntapan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DJ (21). DJ ditangkap bersama barang bukti Ganja berat kurang lebih 3,64 gram, 5 puntung rokok ganja berat kurang lebih 0,92 gram, 1 buah HP.

Terhadap DJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2