Pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah Banyuraden Gamping Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap SWT (50). Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 unit HP.

Terhadap SWT disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Selasa (25/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB, di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DNC (26).Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.

Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahawan DNC mendapatkan Obaya dari MI. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Rabu tanggal (26/6/2024) sekira pukul 12.30 WIB, di wilayah Grabag Magelang Jawa Tengah dan petugas berhasil menangkap MI (25).

Barang bukti yang diamankan yakni, dari tersangka DNC ; 7 butir pil Warna putih bersimbolkan Y, 1 buah HP. Sedangkan yang disita dari tersangka MI : 1000 butir pil Warna putih bersimbolkan Y, 1 unit HP dan uang tunai delapan ratus ribu rupiah.

Terhadap DNC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Terhadap MI disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama bulan Juni 2024, terdiri dari tersangka sebanyak delapan orang, dengan jumlah barang bukti keseluruhan, ganja 4.5 gram, psikotropika 20 butir, obat-obatan terlarang 26.387 butir.”

“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 warga yang merupakan generasi penerus bangsa,” tandasnya. (Wir)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2