BERITASIBER.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap santriwati yang merupakan oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean.
Tersangka, yang diketahui berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada tanggal 3 Juni 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika salah satu korban berinisial F, seorang santriwati, diminta oleh tersangka untuk mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.
Di dalam kamar tersebut, tersangka melancarkan aksinya. Korban merasa takut untuk melawan karena tersangka adalah pemilik dan pengasuh pondok pesantren.





