“Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perbuatan bejat tersangka tidak berhenti di situ. Lima hari setelah kejadian pertama, dengan modus yang sama, ia kembali melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban yang sama.

Hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep mengungkapkan bahwa F bukanlah satu-satunya korban. Tercatat ada sembilan anak lain yang juga menjadi korban perbuatan tidak senonoh tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2