Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak. Barang bukti lainnya yang diamankan, termasuk pakaian dan kendaraan pelaku, juga berhasil diamankan untuk keperluan penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“pelaku melakukan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil” Lanjut Kapolres.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan korban Dusun Kalirejo RT/RW 003/008 Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kab. Lamsel. Rabu Tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban ditemukan keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

Pelaku dituntut dengan dugaan pembunuhan pasal 338 KuhPidana dan atau 351 ayat 3 KuhPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sin)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2