BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Kebijakan mutasi Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil menuai kritik. Pasalnya, langkah tersebut dianggap menjadi penyebab tersendatnya administrasi keuangan dan keterlambatan pembayaran gaji pegawai.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg 800.1.3.1/767/2025 tanggal 19 September 2025, Mirwan Satria Arinur, A.Md yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BKPSDM dipindahkan ke Kantor Camat Singkil sebagai Pengolah Data dan Informasi. Namun hingga kini, posisi bendahara di BKPSDM belum terisi pengganti.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Seorang sumber menyebutkan, pemindahan dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Seharusnya ada penunjukan pengganti terlebih dahulu sebelum bendahara dimutasi. Sekarang akibatnya, pembayaran gaji pegawai jadi tertunda,” ungkapnya.