BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Kamis (4/9/2025).
Mereka mendesak DPRK segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut sejumlah persoalan yang dinilai tidak transparan, mulai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR), kewajiban plasma perusahaan, pelanggaran sempadan sungai, hingga pelaksanaan Qanun Tata Ruang Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.
Aksi berlangsung damai namun penuh semangat, dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), M. Yunus. Dalam orasinya, Yunus menyoroti keberadaan lokasi PT Socfindo yang dinilai sudah tidak relevan lagi berada di tengah kawasan perkotaan Rimo, mengingat perkembangan pesat permukiman penduduk di sekitarnya.
“Kami tidak meminta PT Socfindo ditutup, tapi dipindahkan ke tempat yang lebih sesuai karena area tersebut kini sudah padat penduduk,” tegas Yunus di hadapan peserta aksi.
Ia juga menyinggung pelaksanaan Qanun Tata Ruang Aceh Singkil yang telah ditandatangani pada tahun 2013, yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan ruang wilayah.
Yunus menyebut nama Safriadi Oyon sebagai Bupati yang menandatangani qanun tersebut dan karenanya dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian tata ruang saat ini.
Namun, Bupati Aceh Singkil saat ini, Safriadi Oyon, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tersebut bukan ditandatangani olehnya, melainkan pada masa pemerintahan Bupati sebelumnya, yakni Dulmusrid.





