BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Singkil, Amran Ramli, SE, M.AP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyusul munculnya sejumlah kebijakan pendidikan yang dinilai janggal dan membingungkan publik.

Menurut Ahmad Fadil, salah satu contoh nyata dari dugaan kekacauan birokrasi tersebut terlihat dalam pergantian jabatan Kepala Sekolah UPTD SPF SDN Asantola, Kecamatan Pulau Banyak Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menyebut, Bupati Aceh Singkil sempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Peg.800.1.3.1/710/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang memberhentikan Hafnanur, S.Pd dari jabatan Kepala Sekolah dan memindahkannya sebagai guru ke SDN Pulau Baguk.

Sebagai penggantinya, melalui SK Nomor: Peg.875.1/721/2025 tanggal 22 Agustus 2025, Bupati menunjuk Safdin, S.Pd sebagai Plt Kepala Sekolah SDN Asantola.

Namun secara tiba-tiba, hanya beberapa minggu kemudian, Bupati kembali menerbitkan SK pembatalan Nomor: Peg.821.22/760/2025 pada tanggal 12 September 2025 yang membatalkan kedua keputusan sebelumnya, dan mengembalikan Hafnanur ke jabatan Kepala Sekolah di SDN Asantola.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2