“Yang membuat kami heran, meskipun SK pembatalan sudah terbit pada 12 September, Plt Kadisdikbud justru tetap melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Sekolah pada 13 September. Ini patut dipertanyakan, apakah tidak ada koordinasi, atau justru ada informasi yang disesatkan ke Bupati,” ujar Ahmad Fadil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga menduga adanya laporan yang tidak akurat atau menyesatkan yang disampaikan oleh Plt Kadisdikbud kepada Bupati Aceh Singkil, sehingga keputusan-keputusan yang diambil terlihat tidak konsisten dan mencerminkan ketidakpastian dalam pengelolaan pendidikan di daerah tersebut.

“Kalau ini benar karena masukan dari Plt Kadis, maka kami mendesak agar Bupati segera mengganti Amran Ramli dari jabatannya. Beliau bukan berasal dari latar belakang pendidikan, jadi wajar jika tidak memahami dinamika pendidikan secara utuh. Kami minta agar posisi Kadisdikbud diisi oleh orang yang memiliki kompetensi dan berasal dari kalangan pendidikan,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FORMAS juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan adalah sektor strategis yang tidak boleh dikelola secara coba-coba, apalagi dijadikan ajang eksperimen kebijakan yang tidak berpijak pada prinsip profesionalitas dan stabilitas pendidikan.

“Jangan sampai kebijakan pendidikan menjadi main-main. Ini menyangkut masa depan generasi muda Aceh Singkil. Jangan menunggu keanehan-keanehan berikutnya baru bergerak,” tutupnya.(Al)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2