BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Warga Desa Sri Kayu dan Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, kembali menuntut pengembalian lahan eks transmigrasi seluas sekitar 122 hektar yang sejak tahun 1995 dipinjam pakai oleh PT. Nafasindo, anak perusahaan dari PT. Ubertraco.
Lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi UPT VIII-SKPE-SP II Subulussalam, dan berdasarkan Surat Perjanjian resmi, pemanfaatannya oleh perusahaan bersifat sementara. Namun, hingga lebih dari 30 tahun berlalu, belum ada kejelasan soal pengembalian hak masyarakat atas lahan tersebut.
“Kesabaran masyarakat sudah habis. Kami hanya ingin lahan kami kembali, sesuai perjanjian,” ujar Ust. Aminullah Sagala, tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRK Aceh Singkil, pada Selasa (16/9/2025).
Persoalan ini sejatinya telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi, termasuk bersama Komisi I DPRK Aceh Singkil dan pihak Pemerintah Kabupaten. Bahkan, sempat muncul wacana penggantian lahan seluas 280 hektar sebagai bentuk kompensasi atas pengalihan 347,4 hektar lahan kepada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) dan LSM Gempa.
Namun, hingga kini, realisasi kompensasi tersebut masih jauh dari harapan. Dari total 280 hektar lahan milik Pemkab yang dijanjikan, baru sekitar 100 hektar yang dialokasikan untuk eks kombatan. Sementara itu, warga Sri Kayu dan Pea Jambu masih belum menerima lahan pertanian pengganti.





