BERITASIBER.COM | MAKASAR – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Jumat (3/10/2025). Aksi ini menuntut kejelasan pembayaran hak pesangon milik Wahyuddin, eks karyawan PT MIDI Utama Indonesia Tbk (jaringan ritel Alfamidi) yang di-PHK secara sepihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wahyuddin, yang telah bekerja sejak 2011, disebut belum menerima pesangon sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini memicu aksi solidaritas warga yang mendesak perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

Koordinator aksi, Arie M. Dirgantara, menegaskan bahwa pembayaran pesangon tidak boleh ditunda. “Pesangon adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Aturannya jelas, tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2