Ia menilai, Plh. Kepala BKPSDM bersama jajaran terkait seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kemacetan administrasi keuangan tersebut.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 29–30 September 2025. Agenda tersebut membahas dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN di lingkungan Pemkab setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Aceh Singkil maupun hasil tindak lanjut dari kunjungan BKN Regional XIII Banda Aceh.(Al)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2