Penegasan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah menangani ancaman karhutla yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas udara.
Raja Antoni menilai penegakan hukum memiliki peran penting untuk mencegah kejadian serupa berulang. Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus mampu memberikan efek jera atau deterrent effect.
Dia menilai tindakan tegas dan konkret diperlukan agar pihak yang memiliki niat melakukan pembakaran maupun pelanggaran terkait karhutla berpikir ulang.
“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect. Efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan melalui pengawasan dan penegakan aturan juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran.
Dalam konteks tersebut, penindakan terhadap perusahaan maupun individu yang terbukti melanggar menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat pencegahan.
Kementerian Kehutanan juga terus melakukan pengawasan terhadap wilayah yang memiliki potensi karhutla. Pemerintah menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mencegah munculnya titik api dan memastikan pengelolaan kawasan hutan serta lahan dilakukan sesuai ketentuan.
Dengan adanya penindakan terhadap enam perusahaan di Kalimantan dan proses hukum terhadap puluhan tersangka, pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla akan diarahkan pada penegakan aturan yang konsisten.
Raja Antoni kembali menekankan prinsip bahwa hukum harus diterapkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah berharap pendekatan tersebut tidak hanya menyelesaikan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga menciptakan efek pencegahan sehingga praktik pembakaran hutan dan lahan dapat ditekan.
“Penegakan hukum adalah hal yang utama,” kata Raja Antoni.





