JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur penyelenggara layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat utama operasional.
BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang mengabaikan ketentuan tersebut. SPPG yang tidak mampu memenuhi persyaratan SLHS terancam dihentikan secara permanen sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono setelah melakukan pembahasan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jajaran Kementerian Kesehatan, serta sejumlah pakar. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Menurut Sudaryono, SLHS bukan sekadar dokumen administratif yang harus dilengkapi pengelola dapur MBG. Sertifikat tersebut menjadi indikator penting bahwa proses pengolahan dan penyediaan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.
“SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak bagi setiap dapur penyelenggara layanan MBG. Jika persyaratannya tidak terpenuhi, seluruh penilaian terhadap dapur tersebut menjadi nol,” kata Sudaryono, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, standar higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan program MBG karena makanan diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan mulai dari pengolahan hingga penyajian harus mendapatkan perhatian serius.
BGN menemukan masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi meski proses pengurusan SLHS belum sepenuhnya rampung. Terhadap kondisi tersebut, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan hingga Senin (10/8/2026).
Batas waktu tersebut diberikan agar seluruh dapur yang sudah beroperasi dapat segera memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setelah tenggat berakhir, BGN akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan setiap dapur.





