BERITASIBER.COM | JAKARTA – Setiap menjelang bulan suci Ramadhan, perhatian umat Islam di Indonesia selalu tertuju pada sidang isbat maupun pengumuman ormas Islam terkait penetapan tanggal 1 Ramadhan.

Perbedaan hasil ketetapan sering kali muncul, namun hal ini bukanlah sebuah kekeliruan, melainkan wujud kekayaan ijtihad dalam khazanah keilmuan Islam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Secara syariat, penentuan awal dan akhir bulan hijriah didasarkan pada pergerakan bulan. Namun, dalam praktiknya, terdapat tiga metode utama yang berkembang dan memiliki landasan kuat, baik secara dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadis) maupun akli (logika dan sains).

1. Metode Rukyat Lokal: Tradisi dan Otoritas Wilayah

Metode Rukyat Lokal merupakan pengamatan hilal (bulan sabit muda) yang dibatasi oleh wilayah geografis suatu negara (wilayatul hukmi). Metode ini berpegang teguh pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.”

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggunakan metode ini. Jika hilal berhasil terlihat di salah satu titik pantau di wilayah Indonesia, maka seluruh negeri akan memulai puasa. Namun, jika hilal tidak terlihat akibat cuaca atau posisi bulan masih di bawah ufuk, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Kelebihannya, metode ini sangat kontekstual dengan kondisi geografis dan menjaga kedaulatan hukum negara.

2. Metode Rukyat Global: Semangat Persatuan Umat

Berbeda dengan rukyat lokal, Rukyat Global memandang bahwa jika hilal telah terlihat di belahan bumi mana pun oleh saksi yang terpercaya, maka seluruh umat Islam di dunia wajib mengikuti hasil tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2