Pelaku lalu membawa korban ke sebuah warung di Jalan Serumpun untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian. Di tempat itulah korban dibuat terkejut karena empat unit HP miliknya ternyata disembunyikan di bawah tungku masakan.
Dari lokasi tersebut, korban berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A54 5G warna hitam, 1 unit Vivo Y30 warna hitam, 1 unit Samsung warna hitam hijau, 1 unit Infinix Note 40 Pro warna hitam.
“Total kerugian korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, korban langsung menyerahkan GAS ke Polsek Siantar Utara dan membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/42/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan, GAS mengaku berniat menjual seluruh handphone hasil curiannya untuk mendapatkan uang secara cepat.
Namun sebelum sempat menjual barang-barang tersebut, pelaku lebih dulu diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini terduga pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jahrona Sinaga.
Atas perbuatannya, GAS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan pintu rumah terkunci dengan baik, terutama pada malam hari, guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Pirhot Nababan)





