Tak hanya itu, KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan lain oleh Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan bagian dari setoran keempat Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.





