BERITASIBER.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni H.M. Kunang, ayah Ade yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi intens antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan terkait proyek-proyek di Pemkab Bekasi. Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya praktik ijon proyek, yakni pemberian uang suap sebelum proyek dilaksanakan.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, tersangka ADK secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
KPK mengungkapkan bahwa H.M. Kunang berperan aktif dalam skema tersebut. Selain menjadi perantara, ia juga diduga turut menerima bagian dari aliran dana suap yang diberikan oleh Sarjan. Berdasarkan hasil penyelidikan, total aliran dana terkait praktik ijon proyek tersebut mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi.





