BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial AM (40), warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman rumah pelaku yang terletak di dalam surau/langgar di Daerah Lebbek, Kecamatan Pakong.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita tiga poket plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 7,45 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rincian barang bukti yang disita meliputi sabu berlogo A seberat 4,28 gram, berlogo B seberat 2,51 gram, dan berlogo C seberat 0,66 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit ponsel merek Tecno Spark.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2