BERITASIBER.COM | NGAWI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi berhasil menangkap lima orang anggota sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di sejumlah daerah lintas provinsi.
Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah Kepala Desa yang masih aktif, yaitu DM dan ES.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi.
“Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus di Mapolres Ngawi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ngawi mengungkap jejak peredaran uang palsu yang melibatkan empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya di Jawa Timur), dan Sragen di Jawa Tengah.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengedarkan uang palsu di berbagai tempat, termasuk toko kelontong, swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Mereka melakukan transaksi menggunakan uang rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli,” ungkapnya.






