Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, serta puluhan alat bantu seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Kapolres menjelaskan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” tambahnya, sembari menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu seseorang yang dikenal sebagai “Mr X” yang diduga mengendalikan peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat keterlibatan pejabat publik dalam sindikat kejahatan ini.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus menyelidiki dan memberantas peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(*).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2