Agus menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk meningkatkan integritas, etika, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada upaya menutup-nutupi dalam proses pemeriksaan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi diketahui telah dimulai sejak Selasa (20/1/2025). Namun hingga kini, pihak Kejaksaan belum dapat memastikan kapan proses pemeriksaan tersebut akan rampung, karena masih bergantung pada hasil pendalaman tim pemeriksa Kejagung.

Selain Kepala Kejari Sampang, Bupati Sampang Slamet Junaidi juga turut menjalani pemeriksaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung melalui bidang pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO), bukan oleh Kejati Jawa Timur.

“Untuk Bupati, pemeriksaannya dilakukan oleh tim Pam SDO dari Kejagung. Kejati Jawa Timur hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” jelas Agus.

Ia kembali menegaskan bahwa Kejati Jatim tidak terlibat langsung dalam proses pemeriksaan tersebut dan hanya bertindak sebagai pendukung teknis bagi tim pusat.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin internal, sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat, tanpa terkecuali, tetap berada dalam koridor hukum dan etika jabatan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2