BERITASIBER.COM | MAGETAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan menetapkan DN (24) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap adik tirinya berinisial LJ (18), warga Kecamatan Parang. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan korban pada Senin, 1 Desember 2025.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah korban mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kronologi yang dialaminya. Video tersebut viral dan mendapat perhatian luas, mendorong polisi bergerak cepat mengamankan DN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada tahun 2021 ketika DN sering mengunjungi LJ di rumah neneknya di Kecamatan Parang. Saat itu DN baru mengetahui bahwa LJ merupakan adik tirinya.
Kedekatan keduanya kemudian dimanfaatkan pelaku hingga pada tahun yang sama, saat LJ masih berusia 14 tahun, DN diduga pertama kali melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual di rumah nenek korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang.
Penyidik menemukan bahwa sejak Juni 2021, LJ beberapa kali dibawa pelaku berpindah tempat dan kembali mengalami tindakan serupa secara berulang.
Dari hasil pemeriksaan, DN diduga menggunakan bujukan dan rayuan untuk mempengaruhi korban yang kala itu masih di bawah umur hingga mengikuti kemauannya. Tindakan tersebut diduga dilakukan berkali-kali dan menyebabkan korban mengalami tekanan psikis.





