Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di 19 lokasi berbeda, dengan target utama adalah tempat kos-kosan.
Tersangka MSR diketahui merupakan residivis dengan dua kali catatan kriminal dalam kasus yang sama.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku utama,” tambah AKP Joko Prihatin.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis, satu buah astag beserta tiga mata astag, satu pistol mainan, dan satu golok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,’ tegas AKP Joko Prihatin.(Bb)





