BERITASIBER.COM | GARUT – Polres Garut terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam upaya konkret, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Mayor Syamsu No. 03 RT. 03 RW. 02, Desa/Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Garut menjadi daerah yang aman dan terbebas dari aksi kejahatan,” tegas AKP Joko Prihatin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku terlibat, di mana dua di antaranya, yaitu MSR dan AM, berperan sebagai pelaku pencurian, sementara satu orang lainnya, ARP alias Abun, berperan sebagai penadah.

Kejadian berawal ketika tersangka MSR mengajak AM untuk melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul. Tersangka AM mengendarai sepeda motor, sementara MSR dibonceng di belakang dengan membawa senjata berupa pistol mainan dan golok.

“Mereka mempersiapkan alat tersebut untuk menakut-nakuti warga jika terpergok,” jelas AKP Joko Prihatin.

Setelah berhasil melakukan pencurian, MSR dan AM menjual hasil curian tersebut kepada ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, dengan harga Rp2,5 juta.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2