BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan yang memicu protes dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, dengan menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 300.2.2‑2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini langsung mendapatkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tidak hanya itu, Tokoh nasional, Jusuf Kalla, juga turut menyuarakan ketidaksetujuannya, menilai bahwa keputusan ini bertentangan dengan semangat perjanjian damai MoU Helsinki yang ditandatangani pada tahun 2005.
Dalam perjanjian tersebut, batas wilayah Aceh diatur berdasarkan peta tahun 1956, yang seharusnya menjadi acuan dalam penetapan wilayah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan verifikasi data sejarah dan administrasi wilayah yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta arsip pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam keputusan tersebut, dan semua langkah yang diambil berdasarkan fakta dan data yang valid.





