Selain sabu, petugas juga menemukan narkotika golongan I jenis ekstasi. Rinciannya, satu klip berisi empat butir pil ekstasi berwarna oranye dengan logo “Moncler” seberat 2,30 gram, serta satu klip lainnya berisi lima butir pil berwarna hijau dengan logo “Transformer” seberat 2,63 gram.
Guna mendukung operasional peredarannya, tersangka juga membekali diri dengan peralatan lengkap. Petugas menyita satu unit timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, lima bendel plastik klip kosong, serta tas selempang yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba saat akan bertranssaksi.
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa BK bukanlah pemain baru. Ia merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polda Jawa Timur. BK diketahui baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun sejak 2022.
“Sangat disayangkan, tersangka BK ini merupakan residivis. Baru setahun bebas, ia justru kembali masuk ke jaringan peredaran gelap narkotika. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak jera dan kembali menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegas Ipda Hamzaid.
Kini, BK harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat barang bukti sabu yang melebihi 5 gram serta statusnya sebagai residivis, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Saat ini, Polres Lamongan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas BK. Polisi tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut guna memutus mata rantai narkoba yang menyasar generasi muda di Kabupaten Lamongan.





