Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revano Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib berhasil menemukan pelaku inisial HS sedang di warung Jalan Bah Lias Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Saat itu pelaku HS mencoba melarikan diri namun Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku HS,” ungkap IPDA Revano Barasa.
Diinterogasi pelaku HS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dan sepeda motor tersebut sehingga Kanit Jatanras IPDA Revano Barasa langsung mengamankan sepeda motor korban tersebut lalu memboyong pelaku HS dan barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.(Yuni)





