BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HS (28) warga Jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 13 Januari 2026 malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan curanmor tersebut terjadi pada selasa siang harinya sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jawa Kompleks Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di  Toko Little Royal Baby & Kids

Awalnya pelapor/korban, CRA (36) warga Jalan Doramani Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan Toko miliknya Toko Little Royal Baby & Kids.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendengar itu pelapor pulang ke toko nya di jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2