MADIUN, BeritaSiber.com – Kasus dugaan tindak pidana asusila menahun terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, kini memasuki babak baru. Seorang remaja berinisial AD diduga menjadi korban kebejatan paman kandungnya sendiri, SS, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus pilu ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kakak kandung korban, HL, dengan nomor laporan resmi LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan pada hari ini, Minggu (18/10/2026), kuasa hukum korban dan pelapor, Mohamad Muhari, S.H., M.H., memaparkan secara rinci kronologi tindakan bejat yang dialami kliennya. Aksi tersebut bermula saat korban meminta dibelikan pelindung ponsel (casing HP). SS memanfaatkan kepolosan korban dengan mengajukan syarat khusus yang harus dituruti.

“Menurut keterangan korban kepada kami, awalnya dia minta dibelikan casing HP kepada pelaku karena mereka masih hubungan keluarga (paman). Pelaku mengiyakan dengan syarat korban harus menuruti kemauannya. Sejak saat itu, hampir tiga kali seminggu korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku,” ujar Mohamad Muhari saat dikonfirmasi hari ini, Minggu (18/10).

Penderitaan korban semakin menjadi setelah ibu kandungnya meninggal dunia pada tahun 2019. Sebelum wafat, sang ibu sebenarnya sempat menitipkan wasiat kepada kerabat lainnya berinisial IB untuk merawat anak-anaknya. Namun, berselang beberapa bulan kemudian, korban justru diminta tinggal bersama pelaku dengan alasan masih ikatan saudara. Mengingat ayah korban telah bercerai sebelum sang ibu meninggal dan sudah berkeluarga lagi, korban praktis tinggal di rumah pelaku tanpa perlindungan orang tua kandung.

AKSI BEJAT TERBONGKAR SETELAH DIUSIR PELAKU

Aksi keji SS akhirnya terbongkar setelah istri terduga pelaku dikabarkan akan pulang dari luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khawatir perbuatan bejatnya diketahui sang istri, SS sengaja mengusir AD dari rumahnya dengan alasan yang mengada-ada.

“Pelaku mengusir korban agar kembali ke rumah orang tuanya bersama kakaknya. Alasan yang dipakai pelaku saat itu adalah rumahnya mau diperbaiki atau diplafon. Dari pengusiran inilah korban akhirnya berani bercerita kepada kakaknya hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Madiun,” lanjut Muhari.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2