POLISI SUDAH BAP, TERDUGA PELAKU BELUM DITAHAN
Menindaklanjuti laporan tertanggal 10 Agustus 2026 lalu tersebut, aparat penegak hukum (APH) dari Satreskrim Polres Madiun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan, pihak terduga pelaku (SS) dilaporkan telah mengakui semua perbuatannya, dan keterangannya sinkron dengan kesaksian korban.
Kendati demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap SS karena masih ada beberapa bukti yang harus dipenuhi. Kasus ini juga tengah didalami guna pengajuan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk memulihkan (recovery) data ponsel korban. Berdasarkan pengakuan AD, terdapat bukti video krusial di dalam ponsel tersebut yang kini telah terhapus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (18/10), belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penanganan perkara maupun rencana penahanan pelaku.
“Ww saya cek dulu mas,” jawab Kasat Reskrim singkat saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
KELUARGA WASWAS, DESAK PENERAPAN PASAL BERLAPIS
Menanggapi belum ditahannya terduga pelaku, pihak keluarga mengaku merasa waswas dan cemas atas keselamatan mereka karena pelaku masih berkeliaran bebas. Meski begitu, situasi di lingkungan Kecamatan Geger terpantau tetap kondusif karena warga sekitar berkomitmen ikut serta mengawasi pergerakan terduga pelaku demi menjaga korban.
Melalui Penasihat Hukumnya, keluarga korban menegaskan agar penyidik dan jaksa nantinya menuntut pelaku dengan pasal berlapis.
“Kami mengharapkan penerapan pasal berlapis yang seberat-beratnya sesuai dengan penderitaan korban. Mulai dari pasal asusila terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga unsur ancaman kekerasan dan intimidasi yang dilakukan bertahun-tahun. Kami meminta hukum pelaku seberat-beratnya tanpa ampun,” tegas Mohamad Muhari menutup wawancara.





