Bukti bukti terlihat jelas yaitu dengan thesis, pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi PAN menyetujui usulan dari eksekutif untuk merubah perda miras yang lama, padahal perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras dan dengan akan merubah perda tersebut maka pemerintah kota dan wakil rakyat sepakat nantinya untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan perda.

Kedua, tidak adanya gejolak di masyarakat dan tindakan tegas dari pemerintah terhadap keberadaan toko toko penjual miras yang berdiri bahkan di pusat pemerintahan di dekat balaikota dan gedung DPRD dengan nyaman mereka berjualan dan laris sampai antri seperti membeli sembako.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Itulah fakta fakta dimana masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima keberadaan toko toko penjual miras.

“Tulisan ini bukan sikap dari saya selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta, tetapi itulah fakta lapangan yang harus disampaikan jujur dan sikap saya juga sudah tegas yaitu menolak revisi perda miras di Kota Yogyakarta,” kata Fokki, Kamis (18/7/2024). (WR)

Editor Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2