“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban yang mengalami tindak pemerasan,” ungkapnya.
Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan anggota jaringan pemeras lainnya, yang diperkirakan berjumlah hingga 175 orang.
“Dari pemeriksaan telepon seluler para pelaku, kami menemukan indikasi adanya jaringan besar dengan modus serupa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan masyarakat dari praktik pemerasan yang merugikan.(*)





