BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa Chu Wen Lee Simanjuntak (37). Pelaku berinisial BS (42) ditangkap hanya dalam waktu tujuh jam setelah jasad korban ditemukan di aliran sungai Nagori Pulo Bayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa motif di balik aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah sepele, yakni kesalahpahaman terkait keberadaan kunci sepeda motor.
Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bersama pelaku dan seorang saksi berinisial RS berangkat menuju Cafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu untuk bersantai. Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak dan bir selama kurang lebih dua jam.
Petaka muncul pada Rabu dini hari (11/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban menanyakan kunci sepeda motornya kepada pelaku dengan nada menuduh, padahal kunci tersebut sedari awal berada di kantong korban sendiri.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena dituduh menyembunyikan kunci tersebut. Secara spontan, pelaku mengambil botol bir dari meja dan memukulkannya ke arah kepala bagian kiri korban hingga botol tersebut pecah,” ujar AKP Verry dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Melihat keributan tersebut, pemilik kafe segera melerai dan meminta korban untuk pulang. Meski dalam kondisi luka di kepala dan bersimbah darah, korban tetap memaksakan diri mengendarai sepeda motornya untuk kembali ke rumah.






