BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial JP (26), warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, diamankan pada Selasa (31/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di depan sebuah gerai ritel di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Peristiwa bermula saat korban berinisial HS (55), warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, sedang berada di lokasi bersama seorang rekannya, WR. Keduanya saat itu menggunakan mobil L300 dan berhenti di depan gerai untuk keperluan transaksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saksi WR kemudian turun dari kendaraan dan menuju mesin ATM yang berada di dalam gerai, sementara korban tetap berada di dalam mobil dan duduk di kursi samping pengemudi. Dalam situasi tersebut, pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam mobil melalui pintu sopir dan langsung mengambil satu unit telepon genggam milik korban yang berada di dasbor.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki kendaraan lain yang telah disiapkan. Tidak lama kemudian, saksi WR kembali ke mobil dan diberitahu oleh korban mengenai kejadian tersebut.

Kekhawatiran muncul ketika diketahui bahwa di dalam ponsel yang dicuri terdapat aplikasi perbankan BRImo yang terhubung dengan rekening korban. Setelah dilakukan pengecekan melalui layanan BRI Link, diketahui bahwa uang sebesar Rp20 juta telah raib dari rekening korban.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/131/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2