Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Handayani II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan berhasil mengamankan pelaku JP di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri telepon genggam milik korban serta mengakses aplikasi perbankan untuk mengambil uang sebesar Rp20 juta. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Sandi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di tempat umum, serta menjaga keamanan barang berharga, termasuk perangkat yang terhubung dengan layanan perbankan digital.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.(Pirhot Nababan).





