BERITASIBER.COM | NGAWI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang telah beraksi di 17 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Tiga pelaku berhasil diamankan, terdiri dari satu pelaku utama dan dua penadah yang seluruhnya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polres Ngawi setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di wilayah setempat.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Nganjuk.
“Pelaku utama, S alias Benjo, ini merupakan residivis. Setelah kami tangkap di Nganjuk, kami kembangkan kasusnya dan berhasil menangkap dua penadah,” terang AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (21/10/2025).
Dua penadah yang ditangkap yakni W (42), warga Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Bagorkulon, Nganjuk. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil curian yang rencananya akan dijual ke beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.






